JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri turun tangan menangani kasus predator seks di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani Polda Jateng.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, akan mengasistensi penanganan perkara pencabulan dengan korban berjumlah 31 anak di bawah umur di wilayah Jepara.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Brigjen Nurul Azizah, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, Bareskrim juga akan memberikan bantuan teknis Puslabfor, Pusat Identifikasi dan Kesehatan Mabes Polri.
Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku predator seksual. Hal itu bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.
“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait