Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21) wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Jumlah korban tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah seperti asal Semarang, Lampung hingga Jawa Timur yang rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama anggota juga telah menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang ditemukan di antaranya sejumlah kartu SIM HP, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait