JAKARTA, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penambangan pasir ilegal yang berlangsung di lereng Gunung Merapi, wilayah Magelang, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari pemilik lahan hingga pihak yang memberikan modal.
“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ujar Brigadir Jenderal Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP, WW dan DA. Peran tersangka AP diketahui sebagai pemodal yang memiliki dua alat berat jenis ekskavator dan memperoleh keuntungan dari penjualan pasir.
“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta informasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Irhamni mengungkapkan bahwa terdapat 36 titik lokasi tambang ilegal di area tersebut, ditambah dengan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menindak aktivitas tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait