Polisi menyita alat berat dari tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. (Foto: Istimewa)

Seluruh lokasi tersebut diketahui beroperasi tanpa izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita enam unit ekskavator dan empat dump truck. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Irhamni menambahkan bahwa total nilai transaksi dari seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network