Tersangka Krisdiantoro Subinata (memakai baju tahanan) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Yunibar.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dia pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu,” katanya. 

Tersangka Krisdiantoro mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil curian dijual Rp400.000 kepada orang lain.

"Uangnya buat makan pak, nggak buat yang lain. Kalau handphone saya jual ke orang di pinggir jalan, saya tawarin dibeli Rp400.000,” ucapnya. 

Tersangka yang saat ini menjalani masa asimilasi selama satu bulan kini harus kembali mendekam di penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network