Kuasa hukum kakek Suryadi menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya. Terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata, bukan pidana .
“Yang kita lakukan, satu kita akan lapor ke Propam Polda Jateng, tembusan ke Mabes Polri. Karena ini ada indikasi mafia hukum,” kata Yonahes Sugiwiyarno, kuasa hukum Suryadi, Minggu (1/8/2021).
“Ini ada jual beli tanah, kemudian anak bukti kuitansi, tetapi bukti kuitansi itu tidak jelas. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah ketemu. Jadi kuncinya ada di makelarnya,” katanya.
Sebelumnya kasus itu sempat dilakukan mediasi di kelurahan setempat, dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat DP yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta, namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu 90 juta.
“Mediasi sudah pernah dilakukan. Waktu mediasi awal di rumahnya pak Kandar, saya sendiri mengonfirmasi pada yang bersangkutan bahwa harga tetap Rp900.000 per meter tapi mereka tidak mau melibatkan anak-anak katanya,” kata Ahmad Agianto, anak tersangka.
“Terus di kelurahan juga pernah mediasi, tetapi setelah itu di kepolisian pak Yohanes minta kepada kepolisian untuk dimediasi tapi dari Polsek-nya tidak ada respons,” katanya.
Untuk diketahui, Suryadi menjadi tahanan Polsek Gunungpati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu. Sementara saat dihubungi wartawan, Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait