Barang bukti ratusan liter arak yang disita aparat Polres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihaknya berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman keras. Sebab jika mengonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. 

"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network