Razia di Jalan Bhayangkara, Kota Solo, Rabu (10/8/2022). Foto: Ist.

“Yang bersangkutan selanjutnya diproses lebih lanjut, baik dalam bentuk pembinaan sampai ke proses sidang tindak pidana ringan,” kata Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat), meliputi miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi. 

Pogram unggulan Polresta Solo ini dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas penyakit masyarakat. Sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network