Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket tembakau sintetis. “Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok “TEN.” Untuk beratnya sekitar 0,83 gram,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Diki mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes Ri nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait