Ketika Polisi menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo, di dalam bagasi ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang diduga palsu dibungkus plastik putih. Jumlahnya 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Polisi lalu menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo dan menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) juncto pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu.
"Saya akui, itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama sepuluh hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari Naim di Cirebon," kata Fendi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait