TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung membongkar kepemilikan uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Lembaran dikuasai Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
“Fendi yang diduga menyimpan uang palsu (upal) senilai Rp21,4 juta, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Jumat (19/2/2021).
Kasus berawal dari informasi yang diterima Polisi bahwa ada seseorang diduga menyimpan upal, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lalu menggali informasi lebih lanjut dan mematangkan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung. Polisi selanjutnya mendatangi salah satu rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait