Juru parkir yang kedapatan membawa sabu saat menjalani pemeriksaan polisi. (Heri Purnomo)

"Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba beserta barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening, " kata Kasat Resnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (20/10/2022). 

Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jalan Pusri No 92 RT 04 /RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone warna putih, satu jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan satu unit Honda Beat warna merah tanpa Nomor Polisi.

Saat ini pelaku masih diperiksa di kantor Satresnarkoba, Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network