Kelompok tersebut pun bergerombol di pinggir jalan depan rumah sakit sembari menunggu kabar dari Rama. Petugas yang tengah patroli kemudian mendatangi gerombolan itu dan melakukan pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan sepeda motor, petugas polisi menemukan senjata tajam pisau 26 cm bertuliskan "king" dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat yang sebelumnya ditaruh di dalam jok kursi motor dengan tujuan untuk berjaga-jaga," katanya, Rabu (2/8).
HBR pun diamankan dan diproses di Mapolresta Solo. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijizondere strafbepalingen (STBL 1948) dan undang - undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948.
Selain pisau, polisi juga menyita 1 sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi : AD-5875-HB, 1 baju sakral lengan panjang warna hitam dengan badge bertuliskan "persaudaraan setia hati tunas muda winongo madiun dan ikatan pencak silat Indonesia IPSI” 1 kaus warna hitam bertuliskan tribal “revolved”, 1 celana kain panjang warna hitam dan 1 pasang sandal warna abu-abu kombinasi putih.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolresta solo Mapolresta Solo polresta solo perguruan silat senjata tajam kota solo Kabupaten Karanganyar Pasar Kliwon
Artikel Terkait