Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat patroli pengawasan di pasar tradisional, Minggu (6/12/2020). Foto: Suryono Sukarno

"Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri/menghentikan kampanyenya. Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti," beber dia.
 
Sebanyak 245 peringatan pelanggaran prokes selama kampanye itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020. Di antaranya di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan (terdiri dari peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109),  Kabupaten Pekalongan 19, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8, Wonosobo 7, Demak 4, Klaten 4, Kab Semarang 3, Kota Pekalongan 3, Kota Magelang 2, Sragen 1, dan Kebumen 1. 

"Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran," jelasnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network