Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di sejumlah daerah Jawa Tengah. Selain itu, juga ditemukan kasus kepala desa yang melangar aturan karena diduga tak netral.

"Kemudian untuk pelanggaran netralitas kepala desa juga terbilang marak sampai hari ini. Ada 63 pelanggaran netralitas kepala desa yang mana kami sudah menanganinya sesuai aturan," ujarnya.

"Kalau dari sisi persebaran terjadi di beberapa kabupaten di Sukoharjo, Klaten, Purbalingga ada hampir menyebar di berbagai daerah. Di Semarang itu juga ada baik lurah maupun ASN. Karena ASN dan kepala desa perangkat desa harus netral," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network