Barang bukti rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas ke dalam beberapa karton. (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali berhasil mengungkap kasus rokok ilegal. Bea Cukai bekerja sama dengan polisi dan Sub Denpom TNI AD Pati menggerebek tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus rokok ilegal itu di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada 8 Juli 2021.

“Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus. Saat petugas mendatangi bangunan itu, sedang terjadi pengemasan rokok ilegal serta menjadi tempat menimbun rokok ilegal,” kata Gatot, Minggu (11/7/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network