Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang memusnahkan berbagai produk ilegal, Rabu. Foto: ANTARA/IC Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim lewat jalur laut. Barang-barang itu disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas.

"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto, Rabu (27/7/2022). 

Namun dia tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu. Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network