Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang memusnahkan berbagai produk ilegal, Rabu. Foto: ANTARA/IC Senjaya.

Ia menjelaskan, ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.

Ratusan bal pakaian bekas selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.

Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.

Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjutnya, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network