Bea Cukai Tanjung Emas Semarang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2020 hingga 2021 di Semarang. (foto: Antara).

"Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya," ujarnya.

Di sepanjang 2020 hingga 2021, bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia menjelaskan pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

"Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berkaitan dengan importasi barang.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network