SEMARANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang memusnahkan ratusan unit mesin Bitcoin yang melanggar aturan importasi. Turut dimusnahkan ribuan barang milik negara lain hasil penindakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang dimusnahkan ini bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Berbagai barang sitaan lainnya yang dimusnahkan tersebut antara lain minuman beralkohol, kosmetika, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta melalui perusahaan jasa pengiriman," katanya usai pemusnahan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semaramg, Selasa (12/10/2021).
Berkaitan dengan mesin Bitcoin dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta tersebut, kata dia, barang-barang itu melanggar prosedur importasi barang yang ditentukan.
Editor : Ahmad Antoni
semarang mesin bitcoin pelabuhan tanjung emas pelabuhan tanjung emas semarang bea dan cukai perangkat elektronik
Artikel Terkait