KARANGANYAR, iNews.id - Jutaan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Surakarta di salah satu perumahan elite di daerah Gentan, Sukoharjo. Rokok tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek.
Penindakan dilakukan Senin (4/10/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Bea Cukai mengamankan satu orang berinisial So yang mengaku sebagai pemilik 1.122.800 batang rokok ilegal tersebut.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar, dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono melalui siaran pers, Kamis (7/10/2021).
Selain itu juga terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya dan biasanya dibongkar di wilayah Sukoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di Soloraya, terutama Sukoharjo.
“Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat,” ujarnya.
Dikatakannya, informasi awal yang didapat sangat minim. Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.
Setelah dikembangkan, berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan, Sukoharjo. Tim lalu menuju perumahan tersebut dengan didampingi RT dan petugas keamanan setempat. Sebuah rumah yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal diperiksa.
Di dalam rumah mewah yang ternyata adalah rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, So menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa,” katanya.
Saat ini, So statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So dijerat hukuman dengan Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp752 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, pihaknya sepanjang tahun 2021 telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Total hasil penindakan sebanyak 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait