SUKOHARJO, iNews.id - Penyesuaian aturan saat PPKM level 2 di Kabupaten Sukoharjo menyasar hampir semua sektor. Pemulihan antara lain di bidang ekonomi sampai 75 persen, pendidikan 30-100 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, aturan terbaru berupa Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 pada dasarnya memperluas pelonggaran kegiatan masyarakat.
Pada bidang perekonomian, jam operasional tempat usaha pulih 100 persen. Kemudian pembukaan tempat publik dengan aturan protokol kesehatan kapasitas 25 persen.
“Izin menggelar hajatan maksimal 50 orang atau 50 persen dari kapasitas dengan tetap tidak memperbolehkan makan di tempat. Kegiatan sosial, seni dan budaya bisa dilaksanakan sesuai kapasitas 50 persen,” kata Widodo, Rabu (6/2021).
Widodo menambahkan, untuk tempat wisata hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat dan sejenisnya masih ditutup. Dari semua aturan tersebut penekanan masih pada pelaksanaan protokol kesehatan yang semakin diperketat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait