Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Dino Ismail mengaku nekat membegal korban karena terlilit utang. Namun saat kembali ke Ngawi, ternyata utang sudah dibayar orang tuanya.
“Karena terdesak untuk bayar utang," ujar Dino.
Dia mengaku memiliki utang Rp1,2 juta. Karena utang sudah dibayar, motor hasil kejahatan tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait