Tersangka Dino Ismail (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Dino Ismail mengaku nekat membegal korban karena terlilit utang. Namun saat kembali ke Ngawi, ternyata utang sudah dibayar orang tuanya. 

“Karena terdesak untuk bayar utang," ujar Dino. 

Dia mengaku memiliki utang Rp1,2 juta. Karena utang sudah dibayar, motor hasil kejahatan tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network