Pelaku begal payudara saat berada di Polresta Solo. (Foto: MPI/Vitriana D)

"Saya masuk ke dalam gang, mau balik, sudah pada bawa peralatan, saya sudah dilempari warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Solo untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network