Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian jajarannya dalam mengumpulkan fakta-fakta dan bukti.
“Saat itu, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) sudah tak lagi utuh. Korban semula diduga tewas akibat jatuh di kamar mandi,” katanya.
Namun berdasarkan hasil autopsi, kata dia, ditemukan fakta jika korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan gagal napas akibat mulut dibekap.
Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan itu karena tersangka dibakar cemburu buta. “Motif sementara karena cemburu korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacarnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasl berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
suami bunuh istri kasus pembunuhan polres batang motif pembunuhan Kapolres Batang hamil lima bulan
Artikel Terkait