Aparat Polres Kendal saat menangkap M Muskaf Ulumudin yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja yang mayatnya ditemukan di selokan. Foto: iNews/Edi Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Polisi menangkap M Muskaf Ulumudin, warga Wonosari, Patebon, Kendal saat naik sepeda motor. Dia diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho, warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon.

M Muskaf Ulumudin ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Polisi yang mencari ke rumah pelaku pada Senin (6/12/2021) dini hari, tidak menemukan karena sudah keluar. 

Saat menyisir sekitar rumah pelaku, tim Resmob Polres Kendal membuntuti pelaku dan melakukan penangkapan. Saat penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan saat membunuh Imam Ali Murtadho di Jalan Raya Mbiru Balok, Kendal.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, Senin (6/12/2021). 

Dugaan awal, aksi nekat pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik karena permasalah asmara. Namun demikian, polisi masih mendalami motif pelaku tega membunuh Imam Ali Murtadho. 

Kasus ini berawal ketika ada penemuan mayat seorang pemuda yang tewas di saluran air di Kelurahan Balok. Mayat pertama kali ditemukan warga yang melintas. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network