KENDAL, iNews.id – Aparat Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho, warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon. Polisi menangkap pria berinisial MMU, warga Wonosari, Patebon yang diduga sebagai pelaku.
MMU ditangkap polisi Senin (6/12/2021) dini hari. Penangkapan berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi bahwa korban tewas akibat dicekik seseorang.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengakui jika tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Daniel A Tambunan telah menangkap pelaku.
"Memang benar kurang dari 24 jam, anggota kami yang dipimpin langsung Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan di kelurahan Balok. Meski minim barang bukti dan keterangan, namun pelaku dapat kami tangkap dini hari tadi,” kata Yuniar Ariefianto, Senin (6/12/2021).
Pelaku pembunuhan, MMU ditangkap petugas di jalan saat bepergian. Mendapat informasi bahwa pelaku melewati jalanan Wonosari, petugas kemudian mengejar dengan bekal nomor polisi kendaraan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait