Siswa SMP korban perundungan di Cimanggu Cilacap telah pulang usai dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas Selasa (3/10/2023). Foto: Dok Humas Polresta Cilacap

CILACAP, iNews.id – Kondisi FF (14), siswa SMP di Cimanggu Cilacap korban perundungan kakak kelasnya, telah membaik. FF diizinkan pulang usai menjalani perawatan di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas Selasa (3/10/2023). 

Kepulangan korban difasilitasi oleh Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho beserta Kasi Dokkes Polresta Cilacap Iptu Setyawan.

"Korban diizinkan pulang setelah kondisinya dinilai sudah baik, dan sudah dinyatakan sehat oleh petugas medis dari Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Budi Pitoyo.

Korban pulang menuju ke rumahnya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap dengan menggunakan kendaraan milik Dokkes Polresta Cilacap.

Polri juga memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban. Tak hanya itu, Polri juga memberikan trauma healing kepada korban. 

Bahkan dalam kasus perundungan tersebut, pendampingan juga diberikan kepada terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus perundungan.

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

"Ketika kami mendalami setiap anak yang terlihat dalam video tersebut, kami menemukan bahwa mereka juga memiliki perasaan tersendiri. Ini akan kami kuatkan dengan bantuan ahli psikologi," katanya.

Dia menekankan bahwa pihaknya tidak bersikap gegabah dalam penanganan kasus ini dengan segera menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terlihat membiarkan perundungan terjadi.

"Kami telah menggunakan diskresi, tetapi itu tidak berhasil. Jadi, secara otomatis, kami akan mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network