CILACAP, iNews.id – Kondisi terkini FF (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya saat ini semakin membaik. Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kondisi korban perundungan tersebut semakin membaik.
Menurutnya, hal itu diketahui saat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengunjungi korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada Sabtu (30/9).
"Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu 'kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah itu minta nanti Senin (2/10) dicek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati," katanya, Minggu (1/10).
Namun demikian, kata dia, korban belum boleh pulang karena masih akan dilakukan pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik
Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
korban perundungan siswa smp kabupaten cilacap Polresta Cilacap Bupati Cilacap perawatan intensif kekerasan polda jateng
Artikel Terkait