Enam pelaku yang ditangkap masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.
Ia menjelaskan, para pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. "Di Solo rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Menurut dia, hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol. Komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait