SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kelurahan Desel, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang divonis bersalah dan dihukum 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, kini sedang menunggu proses banding yang diajukannya. Nenek berusia 71 tahun ini merasa tidak pernah melakukan ancaman kekerasan seperti yang didakwakan.
Nenek Kasminah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan karena memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.
Sambil menunggu proses bandingnya, kini nenek Kasminah banyak mengisi waktu di warung makan miliknya. Itu dilakukan untuk meringankan beban pikirannya/ ia banyak beraktivitas melayani pembeli.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait