Aktivitas Nenek Kasminah di warung makan miliknya. (iNews/Dony Marendra)

SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kelurahan  Desel, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang divonis bersalah dan dihukum 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, kini sedang menunggu proses banding yang diajukannya. Nenek berusia 71 tahun ini merasa  tidak pernah melakukan ancaman kekerasan seperti yang didakwakan.

Nenek Kasminah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan karena memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.

Sambil menunggu proses  bandingnya, kini nenek Kasminah banyak mengisi waktu di warung makan miliknya. Itu dilakukan untuk meringankan beban pikirannya/ ia banyak beraktivitas melayani pembeli.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network