Aktivitas Nenek Kasminah di warung makan miliknya. (iNews/Dony Marendra)

Nenek Kasminah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya merasa tidak pernah  melakukan kekerasan seperti yang didakwakan. Saya hanya mempertahankan hak atas tanahnya yang akan dikuasai orang lain,” kata Kasminah, Jumat (12/2/2021).

Ia berharap hakum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa memenangkan banding yang ia ajukan.

“Setelah vonis hakim Pengadilan Negeri Semarang, nenek Kasminah memang belum dieksekusi.  Namun telah menjadi tahanan kota sejak 8 bulan lalu,” kata Listyani, kuasa hukum nenek Kasminah.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network