M orang tua A yang ditetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah 7 tahun asal Temanggung. Foto: tangkapan layar di akun YouTube Jatanras Jateng.

Saat ruwatan, anaknya dibopong oleh B dari kamar tengah ke kamar mandi. Setelah itu ditenggelamkan hingga tidak sadar. Setelah tak sadar, anaknya lalu dibawa ke ruang tengah. Mengetahui anaknya tewas, M mengaku nelangsa (merana) dan pingsan. Namun dirinya percaya perkataan H bahwa anaknya bisa dihidupkan lagi. 

Sementara itu, S ibu korban mengaku Ikut membenamkan anaknya satu kali. Ketika anaknya tidak sadar, tubuhnya gemetar dan merasa bersalah. Namun kala itu, sang dukun berusaha meyakinkan anaknya akan hidup lagi. 

Dirinya diberi tahu dukun H bahwa anaknya titipan makhuk gaib dan harus diruwat. Setelah anaknya meninggal dunia, setiap hari dirawat. Tubuh korban diletakkan di kamar dan diusap dengan handuk dan diberi popok bayi. Ruangan juga disemprot dengan pengharum dan diberi kapur barus. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kematian gadis kecil ini. Mereka yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43). 

Sang dukun diduga merupakan otak utama pelaku pembunuhan. Dia meminta dilakukan ritual karena korban disebut dirasuki genderuwo, sehingga sangat nakal dan harus diruwat. Setelah korban meninggal, sang dukun mengaku dapat menghidupkan kembali jenazah korban. 

Kedua orang tua korban mempercayai ucapan sang dukun. Selama empat bulan, mayat korban dirawat di dalam kamar rumahnya. Ibu korban setiap hari memberi wewangian agar tidak bau busuk. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network