M orang tua A yang ditetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah 7 tahun asal Temanggung. Foto: tangkapan layar di akun YouTube Jatanras Jateng.

TEMANGGUNG, iNews.id – Kedua orang tua A, bocah 7 tahun asal Kabupaten Temanggung yang tewas dalam prosesi ruwatan ternyata sangat percaya dengan omongan H, dukun yang menjadi panutannya. Meskipun tahu A sudah tewas, mereka tetap percaya bahwa H dapat menghidupkan kembali. 

Dikutip dari akun YouTube Jatanras Jateng, ada pengakuan  M (43), ayah korban yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. M mengaku sejak setahun lalu diberi tahu H bahwa anaknya harus dirubah. H menyebut, anaknya 10 tahun mendatang akan menjadi anak yang nakal. 

“Itu disampaikan berkali-kali, katanya akan merusak tatanan di Desa Bejen,” kata M. 

Seingatnya, prosesi ruwatan itu sendiri berlangsung 29 Januari 2021. Dirinya semula mengira ruwatan hanya didoakan saja. Ternyata anaknya diruwat dengan cara ditenggelamkan ke bak mandi. 

“Saya tanya, katanya prosesnya harus begitu,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network