JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha. Mengacu Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.
"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).
Menurutnya, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.
"Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," katanya.
Apalagi, kata dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan.
"Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” jelas Kiai Asrorun.
Menurutnya, sunnah hai’at dan juga tata cara salat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait