Seorang anak di bawah umur diperkosa oleh empat kakek yang merupakan tetangganya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, para tersangka yang telah berusia lanjut melakukan aksinya selama kurun waktu lima bulan dari bulan Januari hingga Mei 2023.

“Empat tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming uang kepada korban mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000. Persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun,” kata Donni, Kamis (13/7).

“Dari pengakuan para tersangka, Juwono sudah menyetubuhi korban selama lima kali, Asikin dua kali. Kemudian Tohiran menyetubuhi dua kali dan Sarwan menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” katanya.

Selain menangkap  empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network