PURBALINGGA, iNews.id - Empat orang kakek di Purbalingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Keempatnya ditangkap lantaran menyetubuhi anak perempuan tetangganya yang masih di bawah umur.
Keempat kakek tersebut yaki Asikin (51), Juwono (60), Tohiran (58) dan Sarwan (51), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Bejatnya lagi, akibat perbuatan keempat tersangka, kini korban yang masih berusia 14 tahun kondisinya sedang hamil lima bulan.
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya.
Orang tua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil lima bulan. Setelah didesak, korban mengaku sudah disetubuhi empat tersangka yang masih tetangganya.
Editor : Ahmad Antoni
kakek polres purbalingga Kabupaten Purbalingga anak di bawah umur menyetubuhi hamil perlindungan anak kasus persetubuhan
Artikel Terkait