Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur untuk menakut-nakuti korban.

Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pasal berlapis atas perbuatan tersangka yakni pasal 81 tentang Pemerkosaan dan pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sepertiga masa hukuman kepada tersangka karena tersangka merupakan ayah kandung korban.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network