JEPARA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah, warga Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Pelaku tega memperkosa anak tiri yang telah diasuh sejak usia dua tahun.
Kejamnya, perkosaan itu dilakukan pelaku berinisial J (41) dengan disertai ancaman akan membunuh korban la (18) maupun ibu korban.
Ironisnya, perkosaan dilakukan hingga empat kali dari tahun 2018 hingga 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
Saat melakukan perkosaan, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait