Tersangka perkosaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Jepara. (Alip Sutarto).

JEPARA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah, warga Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Pelaku tega memperkosa anak tiri yang telah diasuh sejak usia dua tahun.

Kejamnya, perkosaan itu dilakukan pelaku berinisial J (41) dengan disertai ancaman akan membunuh korban la (18) maupun ibu korban.

Ironisnya, perkosaan dilakukan hingga empat kali dari tahun 2018 hingga 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.

Saat melakukan perkosaan, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network