Tersangka perkosaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Jepara. (Alip Sutarto).

Perbuatan bejat tersangka  akhirnya berani dilaporkan korban la pada 15 Juni 2022 lalu, setelah tersangka gagal melakukan perkosaan untuk kelima kalinya.

“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat perkosaan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Kamis (23/6/2022).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network