Ditambahkan Robi, tersangka ini melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sambil diancam akan membunuh ibu dan adiknya apabila menolak untuk disetubuhi. Karena ancaman tersebut, korban pun kemudian terpaksa menuruti permintaan tersangka sembari menangis.
"Tersangka ini sering melakukan persetubuhan terhadap korban hingga 11 kali, dengan meminta dilayani setiap dua bulan sekali,”katanya.
Atas perbuatannya, IN pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait