Tersangka pencabulan santri sesama jenis saat digelandang di Mapolres Blora. (Heri Purnomo)

Dia menyebutkan, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada tiga korban. Semua korban merupakan murid laki-laki. "Berawal dari sering bertemu, korban dimintai untuk memijat akhirnya melakukan itu," ungkapnya.

Pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9). Pelaku diduga memiliki kelainan suka sesama jenis. Namun polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network