JEPARA, iNews.id – Aksi yang dilakukan KS (64) di Jepara ini sungguh bejat. Dia tega mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial IN (16).
Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16). "Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku," kata Fachrur.
Dia mengatakan, tersangka memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait