Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Tercatat sekitar 23 siswi telah menjadi korban kebejatannya.
“Kasus ini terungkap setelah sejumlah siswi mengadu ke orang tua mereka terkait apa yang dialami. Para orang tua korban selanjutnya mengadu ke Mapolres Batang,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.
Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang, oknum guru tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait