Tersangka Agus Mulyadi saat diperiksa di Mapolres Batang setelah diduga mencabuli puluhan siswinya. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Tercatat sekitar 23 siswi telah menjadi korban kebejatannya.

“Kasus ini terungkap setelah sejumlah siswi mengadu ke orang tua mereka terkait apa yang dialami. Para orang tua korban selanjutnya mengadu ke Mapolres Batang,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo. 

Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang, oknum guru tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network