ilustrasi aksi pencabulan pria paruh baya terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan hingga berulang kali "Saya melakukan (pencabulan dan persetubuhan, banyak. Pindah-pindah ya di rumah, banyak di hotel," kata tersangka.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan disejumlah hotel kelas melati. Modusnya dengan iming-iming memberi uang pulsa peketan handphone.

“Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban yang mengaku sakit perut dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan melahirkan,” kata Kanit PPA Polres Klaten Ipda Febriyanti, Rabu (8/2/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network