Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan hingga berulang kali "Saya melakukan (pencabulan dan persetubuhan, banyak. Pindah-pindah ya di rumah, banyak di hotel," kata tersangka.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan disejumlah hotel kelas melati. Modusnya dengan iming-iming memberi uang pulsa peketan handphone.
“Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban yang mengaku sakit perut dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan melahirkan,” kata Kanit PPA Polres Klaten Ipda Febriyanti, Rabu (8/2/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
aksi bejat pencabulan anak di bawah umur Kabupaten Klaten polres klaten pria paruh baya persetubuhan gunung jati
Artikel Terkait