SEMARANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial AP (24) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang diduga mencabuli adik iparnya ND (19) setelah tak kuat menahan nafsu. Perbuatan tak senonoh dilakukan di rumah saat dini hari.
Perbuatan dilakukan AP pada 8 Pebruari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, ND melapor ke Polres Semarang. Saat ini, AP telah ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Senin (14/2/2022).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku lalu menggendong korban ke kamar dan berniat melakukan perbuatan asusila.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait