Ilustrasi pencabulan. Foto: dok.

Ketika korban terbangun, ia langsung berontak. Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Esok hari, korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan orang tuanya melapor ke polisi. Saat ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kapolres. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network