Ketika merasa akan melahirkan, secara diam-diam VJ menyendiri di tempat tidur dan menutupi diri dengan sprei. Ia lalu menekan perutnya sampai bayi yang dikandung lahir dalam keadaan hidup dan menangis. VJ lalu memotong sendiri tali pusar bayi dengan menggunakan gunting.
Merasa ketakutan jika diketahui kakaknya, VJ menyekap wajah bayinya dengan menggunakan sprei hingga meninggal dunia. Setelah itu, bayi dibungkus dengan tas totbag warna kuning. Mayat bayi selanjutnya dibuang di teras rumah kosong berdekatan dengan rumahnya.
Dari pemeriksaan, VJ mengaku berkenalan dengan pacarnya berinisial A yang tidak diketahui asal usulnya melalui media sosial Desember 2021. Setelah menjalin asmara, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali hingga hamil.
Ketika dimintai pertanggungjawaban, sang pacar justru menyuruhnya menggugurkan kandungan. Karena tidak tahu cara menggugurkan, kandungan VJ terus membesar hingga sampai waktunya melahirkan. Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup dan normal.
Akibat perbuatannya, VJ dijerat pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait