Petasan ukuran jumbo yang disita aparat Polsek Tembalang, Semarang dari seorang anak berusia 15 tahun. Foto: iNews/Kristadi.

Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi mengatakan, operasi digelar setelah polisi  mendapati segerombolan anak sedang bermain petasan besar. 

“Saat ditanyakan berasal dari mana, diperoleh informasi jika dibeli secara online. Kami lalu melakukan penelusuran dan menangkap satu orang tersangka,” kata Kompol Arsadi. 

Dari pemeriksaan, tersangka sudah menjual petasan sekitar satu bulan secara online. Sedangkan ilmu membuat petasan diperoleh dari video tutorial YouTube. 

Tersangka akan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network