Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan barang bukti upal yang disita. Foto: iNews/Heri Purnomo.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upal dengan cara membeli melalui online. Uang asli Rp400.000 ditukar upal senilai Rp1.350.000. 

“Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mendapatkan upal dari Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.

Polres Blora tengah mengembangkan kasus ini dengan menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian di Jawa Barat. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network