Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upal dengan cara membeli melalui online. Uang asli Rp400.000 ditukar upal senilai Rp1.350.000.
“Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mendapatkan upal dari Jawa Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
Polres Blora tengah mengembangkan kasus ini dengan menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian di Jawa Barat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait